JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Fredrich Yunadi kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Upayanya untuk membela mantan Ketua DPR, Setya Novanto, berujung pada penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari awal hingga akhir sidang pembacaan surat dakwaan, Fredrich tak bosan-bosannya berbicara tentang advokat. Sampai-sampai majelis hakim harus mengetok palu supaya dia diam.
Cara dia bicara tak melulu dengan mulut tapi juga dengan simbol-simbol. Salah satunya adalah dengan baju yang dia kenakan di sidang perdananya itu.
Fredrich tampak mengenakan kemeja berwarna abu-abu tua. Pada bagian saku bajunya terbordir kata "advokat".
Dalam persidangan, Fredrich sempat menyinggung tentang statusnya sebagai advokat. Kepada hakim, Fredrich mengatakan bahwa dirinya memiliki kemampuan bidang hukum karena berprofesi sebagai advokat.
"Pendapat hukum memang setiap orang beda-beda, sama kayak Bapak, majelis hakim pasti beda-beda. Karena pada dasarnya saya ini advokat. Saya mohon izin untuk sampaikan eksepsi," kata Fredrich.
Atas permintaan kuasa hukum, hakim kemudian memberi kesempatan Fredrich dan pengacara berdiskusi.
(Baca juga: Hakim Terpaksa Ketuk Palu Saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara)
"Setelah kami berunding meskipun saya sangat ingin telanjangi penipuan yang dilakukan jaksa, tetapi karena ada arahan...," ujar Fredrich.
Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara. Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
Dipecat
Entah apa yang ingin disampaikan Fredrich lewat lisan dan simbol-simbol soal advokat. Namun, untuk diketahui, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Didakwa Halangi Penyidikan KPK terhadap Setya Novanto)