Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Moral, DPR Atur Perzinahan tapi Legalkan Judi

Kompas.com - 09/02/2018, 16:51 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak konsisten dalam menekankan soal moralitas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Inkonsistensi itu menunjukkan bahwa tidak ada indikator moral yang jelas dalam perumusan R-KUHP.

"Di satu sisi, sebagian fraksi di DPR dan Pemerintah sangat bersikeras mengatur kriminalisasi hubungan privasi warga negara untuk alasan moral, namun di sisi lain malah membuka celah legalisasi judi yang memiliki argumen kurang lebih sama, yaitu soal moral," ujar Direktur Pelaksana ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Erasmus mengatakan, pemerintah dan DPR menginisiasi untuk mengatur perilaku seksual seluruh warga negara berdasarkan standar moral yang konservatif dalam R-KUHP. Misalnya, baik laki-laki maupun perempuan yang berhubungan seks di luar nikah, dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga : Perluasan Definisi Perzinahan dalam UU KUHP Telah Masuki Ranah Privat

Menurut Erasmus, perluasan pasal terkait hubungan privat warga negara ini justru akan menyasar kelompok rentan. Misalnya, korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka, pasangan tanpa surat nikah.

Namun, di sisi lain, Pasal 505 R-KUHP mengenai Perjudian, DPR dan Pemerintah justru seakan menyimpangi pandangan moral dengan memasukkan ketentuan mengenai pidana untuk judi tanpa izin.

"Dalam Pasal 505 dapat dikatakan bahwa judi dapat dilegalkan selama memiliki izin," kata Erasmus.

Baca juga : Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas

Pasal 505 R-KUHP berbunyi, dipidana dengan pidana penjara  paling lama 9 tahun, setiap orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan  judi sebagai mata pencaharian.

"Dengan dimasukkannya pasal perjudian tanpa izin, justru akan melegitimasi perjudian dengan izin yang seyogyanya kalau dilihat tetap bertentangan dengan moral bangsa," kata Erasmus.

Menurut ICJR, inkonsistensi ini menunjukkan bahwa tidak ada indikator moral yang jelas dalam perumusan dan pembahasan RKUHP. Di satu sisi sebagian fraksi DPR dan pemerintah sangat bersikeras mengatur kriminalisasi hubungan privasi warga negara untuk alasan moral, namun di sisi lain membuka celah legalisasi judi.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com