Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akan Pangkas Regulasi yang Berkaitan dengan Investasi

Kompas.com - 07/02/2018, 21:05 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan terus memangkas berbagai regulasi yang dianggap menghambat birokrasi dan investasi di dalam negeri.

"Terus, terus, kami akan terus (pangkas)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Berbagai regulasi yang akan dipangkas itu seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Arahan bapak Presiden. Intinya memotong birokrasi yang panjang. Memberikan kemudahan, melayani masyarakat khususnya yang berkaitan dengan perizinan, investasi," kata dia.

Tjahjo tak menargetkan berapa banyak regulasi lagi yang akan dibabat habis. Ia hanya menegaskan, semua regulasi yang menjadi hambatan akan "dibersihkan".

(Baca juga: Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi)

 

"Enggak bisa target yang pasti terus, yang masalah yang menghambat," kata dia.

"Kita ingin berikan kemudahan kepada masyarakat, melayani masyarakat, memotong jalur birokrasi. Membangun tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien antara pusat dan daerah," tambahnya.

Ia pun berkata akan menggalakkan dan mengefektifkan forum-forum pertemuan dengan para kepala daerah se-Indonesia. Itu demi mendorong daerah mengkaji peraturan daerah (Perda) yang dianggap tak sesuai dengan arahan presiden.

"Tinggal forum-forum begini. Kami sampaikan kepada gubernur supaya mereka juga paham, 'heh tolong dong'. Kan bisanya hanya itu," kata dia.

"Kalau cabut Perda kan enggak bisa lagi, sudah yang terakhir yang 3.000 ribu (perda yang dibatalkan) saja yang terakhir. Harus lewat MA sekarang. Kalau lewat MA waduh satu bisa setahun (baru selesai)," lanjut dia.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan adanya penghapusan terhadp 52 peraturan menteri dalam negeri yang dianggap menghambat birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com