Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Aturan Penelitian, Kemendagri Akui Tak Libatkan Para Peneliti

Kompas.com - 06/02/2018, 23:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengakui bahwa penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) tak melibatkan para peneliti.

Kata Soedarmo, pihaknya hanya melibatkan kementerian/lembaga terkait saja.

Seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenristek Dikti, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

“Jadi itu kekurangan dalam membuat Permendagri ini. Ini narasumbernya sudah lengkap juga sebetulnya. Ini hanya sedikit itu saja (dampak negatif),” ujar Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Bahkan kata Soedarmo, Permendagri itu pun belum sempat disosialiasikan hingga akhirnya sudah dipersoalkan oleh khalayak.

“Hanya memang, ini kan baru tanggal 11 Januari. Kita belum sosialisasikan. Ada persepsi yang berbeda-beda. Biasalah. Kalau ini kita sosialisasikan lalu banyak masukan ya kita revisi. Enggak ada masalah kok. Permendagri ini bukan sakral,” tutur Soedarmo.

(Baca juga: Ketua Komisi II Anggap Peraturan Mendagri soal Izin Penelitian Bisa Picu Perdebatan)

Soedarmo pun meminta agar polemik ini tak lagi dibesar-besarkan. Sebab, niat pemerintah pada dasarnya baik untuk mempermudah pelayanan dalam penerbitan SKP bagi para peneliti.

“Enggak perlu kita besar-besarkan persoalan ini. Ini hanya karena kita belum sosialisasi menjadi sesuatu yang luar biasa," ujar Soedarmo.

"Kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik, yang tercepat bagi peneliti itu sendiri. Sebetulnya semangatnya ke sana. Cuma kita lupa sedikit memperjelas tentang dampak negatif, itu saja,” lanjutnya.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Permendagri tersebut untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan diterbitkan SKP itu sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.

Sayangnya, tak dijelaskan lebih lanjut soal ukuran dampak negatif tersebut. Hal ini lah yang memicu penolakan publik.

SKP nantinya tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif.

Padahal, dalam Permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com