JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Polri menerima red notice terkait pencarian dua warga kebangsaan Argentina yang melarikan anak berusia 7 tahun bernama Alum.
Ketiganya diduga tengah berada di Indonesia. Sementara untuk pencarian anak tersebut, Polri juga menerima yellow notice dari Interpol.
"Sudah muncul red notice dan sudah diterima oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional kira-kira dua minggu lalu," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dua warga negara Argentina itu bernama Jorge Langone dan Candela Gutirrez. Alum merupakan anak kandung Jorge.
Setelah red notice diterima, kata Martinus, Polri akan menyebarkan ke jajaran kepolisian di bawah, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek.
Kemudian, polisi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk mendapatkan informasi lanjutan.
"Red notice ini jadi dasar kepolisian untuk melakukan upaya paksa mengamankan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Martinus.
Martinus mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Polri akan mencari tahu kapan mereka melewati pintu Imigrasi Indonesia atau kemungkinan meninggalkan Indonesia.
Begitu tertangkap, maka WN Argentina itu akan sementara diamankan di Indonesia.
"Dalam proses itu nanti akan disampaikan apakah akan dibawa oleh polisi Argentina atau nanti akan diekstradisi atau tidak," kata Martinus.
Martinus mengatakan, kejadian ini bermula dari persoalan keluarga di Argentina. Alum diduga dibawa kabur oleh ayah dan pacar ayahnya. Masalah tersebut kemudian dilaporkan di kepolisian Argentina.
Kepolisian negara setempat kemudian melaporkan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.