JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan menanggapi rekomendasi Pansus Hak Angket KPK terhadap lembaga KPK untuk pembentukan dewan pengawas KPK.
Jokowi mengatakan, dirinya belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai rekomendasi tersebut.
"Itu belum masuk ke saya," ujar Jokowi saat ditemui usai menghadiri Dies Natalis ke-68 Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018).
Jokowi mengaku akan merespons rekomendasi itu jika secara resmi disampaikan kepadanya.
"Nanti kalau nanti masuk ke saya, baru saya pikir," ujar Jokowi.
(Baca juga : RUU Penyadapan Diusulkan Masuk dalam Rekomendasi Pansus Angket)
Saat ditanya kembali apakah KPK membutuhkan dewan pengawas independen, ia menjawab hal yang sama.
"Masuk ke saya dulu, baru saya mikir," ujar Jokowi.
Draf rekomendasi Hak Angket sudah dikirim ke seluruh fraksi di DPR. Salah satunya berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas KPK.
Sebelumnya sempat beredar dokumen yang draf rekomendasi Pansus yang meminta Presiden bersama KPK membentuk Dewan Pengawas (Dewas) untuk megawasi kinerja KPK.
(Baca juga : Pansus Angket Usul Bentuk Dewan Pengawas, Ini Tanggapan KPK)
Pansus masih menunggu respons dari seluruh fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan Dewas.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, dewan pengawas dipastikan tidak berasal dari DPR, namun dari unsur masyarakat seperti akademisi, ulama, aktivis dan selainnya.
Nantinya, dewan pengawas dibentuk oleh Pimpinan KPK dengan memperhatikan aspirasi publik sehingga prosesnya transparan.
"Salah satu rekomendasi kami adalah sebaiknya KPK segera membentuk dewan pengawas yang melibatkan faksi publik. Pengertian publik bagaimana, ya monggo pimpinan KPK terjemahkan," kata Bambang.