JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket, Masinton Pasaribu, membenarkan jika draf sementara rekomendasi hak angket yang dikirim ke semua fraksi berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya beredar dokumen draf rekomendasi Pansus yang meminta Presiden bersama KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
"Jadi begini, rekomendasi nanti disampaikan kepada presiden dan KPK sendiri. Nah, KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewan pengawas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: RUU Penyadapan Diusulkan Masuk dalam Rekomendasi Pansus Angket
Saat ini, rekomendasi pembentukan dewan pengawas tengah dipelajari semua fraksi di DPR. Pansus masih menunggu respons dari semua fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan dewan pengawas.
Saat ditanya posisi KPK yang independen dan tidak dibawahi presiden dan DPR sehingga tak bisa dibentuk dewan pengawas, Masinton menilai, itu pemahaman yang keliru. Menurut dia, meski KPK independen, ia tetap lembaga negara.
Baginya, semua lembaga negara, termasuk KPK, dikepalai kepala negara, yakni presiden, sehingga harus mengikuti instruksi presiden.
"Karena dia lembaga yang menggunakan APBN, bukan bantuan, bukan hibah, menggunakan aparatur negara, dia adalah lembaga negara. Mau dia bersifat independen atau apa pun, faktanya dia lembaga negara. Dalam sebuah negara, ada kepala negara, presiden," ujar politisi PDI-P itu.