Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Gambar Presiden-Wapres di Alat Peraga Kampanye, Begini Penjelasan KPU

Kompas.com - 01/02/2018, 18:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang kampanye Pilkada yang akan dimulai 15 Februari, pasangan calon (paslon) mempersiapkan alat peraga yang diharapkan dapat menarik dukungan pemilih.

Untuk diketahui, pembuatan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan asal-asalan.

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai alat peraga kampanye ini dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, melalui beleid tersebut KPU mengatur desain dan materi yang diperbolehkan dicantumkan dalam alat peraga kampanye.

Dalam pasal 29 ayat (3) dijelaskan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI, dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Media Center Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10/2017).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di Media Center Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

"Selanjutnya muncul persepsi bahwa gambar figur-figur tertentu tidak boleh digunakan untuk kampanye, kami klarifikasi," kata Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga: KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Paslon di Pilkada Jawa Barat 2018)

"Yang benar adalah yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh. Tetapi untuk kegiatan internal parpol tentu boleh," lanjut Wahyu.

Kegiatan internal parpol tersebut misalnya untuk rapat parpol ataupun konsolidasi parpol, serta kegiatan lain yang sifatnya internal.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, larangan pencantuman gambar Presiden, Wakil Presiden dan tokoh-tokoh yang tidak menjadi pengurus dalam alat peraga kampanye, agar tidak menjadi klaim dari parpol atau kandidat paslon tertentu.

"Kepala negara, wakil kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden itu milik semua orang," kata Arief.

"Makanya KPU menjaga supaya tidak jadi rebutan, dilarang dalam bahan kampanye menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden," pungkas Arief.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Partai Demokrat telah memenuhi syarat verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com