JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang kampanye Pilkada yang akan dimulai 15 Februari, pasangan calon (paslon) mempersiapkan alat peraga yang diharapkan dapat menarik dukungan pemilih.
Untuk diketahui, pembuatan alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan asal-asalan.
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai alat peraga kampanye ini dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, melalui beleid tersebut KPU mengatur desain dan materi yang diperbolehkan dicantumkan dalam alat peraga kampanye.
Dalam pasal 29 ayat (3) dijelaskan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI, dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
"Selanjutnya muncul persepsi bahwa gambar figur-figur tertentu tidak boleh digunakan untuk kampanye, kami klarifikasi," kata Wahyu ditemui di KPU, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
(Baca juga: KPU Batasi Alat Peraga Kampanye Paslon di Pilkada Jawa Barat 2018)
"Yang benar adalah yang difasilitasi oleh KPU tidak boleh. Tetapi untuk kegiatan internal parpol tentu boleh," lanjut Wahyu.
Kegiatan internal parpol tersebut misalnya untuk rapat parpol ataupun konsolidasi parpol, serta kegiatan lain yang sifatnya internal.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, larangan pencantuman gambar Presiden, Wakil Presiden dan tokoh-tokoh yang tidak menjadi pengurus dalam alat peraga kampanye, agar tidak menjadi klaim dari parpol atau kandidat paslon tertentu.
"Kepala negara, wakil kepala negara, Presiden dan Wakil Presiden itu milik semua orang," kata Arief.
"Makanya KPU menjaga supaya tidak jadi rebutan, dilarang dalam bahan kampanye menggunakan foto Presiden dan Wakil Presiden," pungkas Arief.