Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pasal "Zombie", Pasal Mati yang Hidup Kembali dalam RKUHP

Kompas.com - 01/02/2018, 09:00 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), muncul pasal-pasal yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ajeng, setidaknya ada dua hal tindak pidana yang kembali diatur, yaitu tindak pidana penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

"Di RKUHP ada pasal-pasal yang telah mati di KUHP sebelumnya karena sudah dibatalkan MK kemudian muncul kembali di RKUHP. Kami menyebutnya pasal 'zombie', " ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

Sementara Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sementara ketentuan penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Buku II Bab V Pasal 284 dan Pasal 285.

Pasal 284 menyatakan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana paling lama 3 tahun.

Baca juga: F-Demokrat, PKS, dan Gerindra Tolak Pasal Penghinaan Pemerintah

Ketentuan ini sebelumnya telah dibatalkan MK dalam perkara No 6/PUU-V/2007. Dalam putusannya, MK menyatakan, ketentuan tersebut, yang ada dalam Pasal 154 dan 155 KUHP, bertentangan dengan UUD 1945.

Ajeng menuturkan, kedua ketentuan tersebut rentan digugat kembali dan dibatalkan MK. Sebab, struktur perumusan pasal dalam RKUHP tidak jauh berbeda dengan rumusan pasal dalam KUHP yang lama.

"Tentu kalau pasal tersebut disahkan bisa kembali diujimaterikan kembali ke MK," kata Ajeng.

Saat dikonfirmasi, juru bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan adanya putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.

"Iya pernah. Istilahnya MK membatalkan hatzaai artikelen, pasal kebencian," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (31/1/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com