JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermansyah Dalimi mengatakan, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terindikasi melanggar kode etik profesi.
Hal itu dikatakan Hermansyah saat ditemui di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
"Ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas profesi," kata Hermansyah.
Baca juga: Fredrich Yunadi Heran KPK Sita Surat dari Setya Novanto untuk Jokowi
Menurut dia, salah satu pelanggaran etik dan tata krama yang dilakukan Frederich, yakni menyebutkan bahwa Novanto tidak bisa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Presiden.
Hermansyah mengatakan, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan ketentuan ini. Apalagi, untuk kasus tindak pidana korupsi.
"Siapapun tidak ada yang kebal hukum. Khususnya untuk tindak pidana korupsi," kata dia.
Pernyataan Frederich Yunadi itu dinilai menyesatkan dan tidak ada dasarnya dalam ilmu hukum.
Baca: Polisi Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich Yunadi
Saat ini, Komisi Pengawas (Komwas) Peradi masih mengumpulkan berkas dan data dugaan pelanggaran kode etik Frederich.
"Jadi memang mekanismenya diperiksa dulu oleh Komwas apabila mengandung pelanggaran kode etik baru diserahkan kepada Dewan Kehormatan untuk diadili," ujar Hermansyah.
Sementara, mengenai kapan sidang etik akan digelar, Peradi belum menentukannya.