Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Selama Tak Ganggu Kinerja, Menteri Tak Masalah Rangkap Jabatan

Kompas.com - 23/01/2018, 21:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan bahwa tak masalah menteri kabinet kerja rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Asalkan, kata Edhy, rangkap jabatan itu tidak menganggu kinerja menteri sebagai pembantu Presiden RI Joko Widodo di pemerintahan.

"Saya pikir selama itu tidak menganggu kinerja ya sah-sah saja ya. Kalau rangkap jabatan banyak dia enggak mampu itu yang masalah," kata Edhy di kompleks parlemen DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Apalagi, menurut Edhy, ada banyak orang yang hanya punya jabatan tunggal, tetapi justru tak mampu menunaikan tanggung jawabnya dengan maksimal.

"Ada yang jabatannya cuma satu tapi enggak kerja-kerja kan banyak juga. Kita enggak usah beralasan berasumsi nyatanya banyak juga yang jabatannya double kerja dengan baik," kata dia.

Baca juga : Tolak Rangkap Jabatan, Wiranto Dinilai Lebih Konsisten daripada Jokowi

Sebagai anggota DPR RI, Edhy juga berpendapat, tak ada aturan yang melarang rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus pengurus partai politik.

"Anjuran (tidak rangkap jaabatan) dalam aturannya tidak ada. Dalam pandangan saya pribadi sebagai salah satu anggota DPR rangkap jabatan itu selama dia mampu menyelesaikan dengan semua tugas-tugasnya ya saya pikir tidak ada masalah," kata dia.

Soal Jokowi inkonsistensi atau tidak terhadap komitmennya saat melarang menteri rangkap jabatan, Edhy menyerahkan hal itu kepada publik agar menilainya masing-masing.

"Saya tidak tahu itu. Silakan saja karena saya sendiri tidak memilih presiden ini. Biar masyarakat yang menilai," ujar Edhy.

Baca juga : Kecuali PAN, Semua Parpol Pendukung Tak Persoalkan Jokowi soal Rangkap Jabatan

Sebagaimana diketahui, pasca-perombakan kabinet pada 17 Januari 2018, Presiden Joko Widodo menjadi sasaran kritik sejumlah pihak lantaran mempersilakan sejumlah menterinya rangkap jabatan.

Hal ini berbeda dari komitmen yang ia tegaskan ketika baru terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu, bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pejabat struktural partai politik.

Misalnya, Presiden Jokowi mengizinkan Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga : Jokowi Izinkan Airlangga Hartarto Rangkap Jabatan, Ini Alasannya

Selain itu, ada Idrus Marham yang baru saja dilantik sebagai menteri sosial, namun ia juga mendapatkan posisi sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.

Nusron Wahid juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala BNP2TKI sekaligus Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan Partai Golkar.

Terakhir, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani juga dikabarkan bakal mendapatkan posisi strategis di partainya, PDI Perjuangan.

Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan kelonggaran bagi para menterinya untuk merangkap jabatan, salah satunya Puan.

Kompas TV Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan kepengurusan baru partai berlambang beringin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com