Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Jadi Utang Sejarah Indonesia

Kompas.com - 22/01/2018, 22:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, lembaganya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air.

Ahmad menyebut, tidak mungkin kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dibiarkan tanpa diselesaikan.

"Komitmen kami, tidak mungkin kami biarkan terus menerus pelanggaran HAM berat ini tidak ada penyelesaian sama sekali. Karena dia akan tetap menjadi utang sejarah, tidak hanya (buat) Komnas tapi bangsa Indonesia," kata Ahmad, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Komitmen ini, menurut dia, sudah disampaikan tujuh komisioner Komnas HAM, termasuk dirinya, kepada pemerintah.

(Baca juga: Kontras Nilai Pidato Jokowi Abai soal Hak Asasi Manusia)

Menurut dia ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terus didesak masyarakat untuk segera diselesaikan.

Kasus itu meliputi Tragedi 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa-peristiwa Trisakti-Semanggi I-II, peristiwa Wasior-Wamena 2003, peristiwa Jambu Keupok di Aceh di 2003, dan peristiwa simpang KKA di Aceh 1999.

Ahmad menyatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap sembilan peristiwa itu belum ditindaklanjuti Jaksa Agung.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Abai Selesaikan Pelanggaran HAM, Tiga Hal Dijadikan Dalih)

Selain sembilan peristiwa itu, pihaknya juga menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong Aceh 1989-1998, Bumi Flora 1998, Timang Gajah-Benar Meriah 1998-2003.

"Komnas HAM pada saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Paniai di Papua," ujar Ahmad.

Terhadap hasil penyelidikan yang sudah diselesaikan, akan diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Komnas HAM akan melakukan upaya agar ada jalan penyelesaian berbagai peristiwa dimaksud baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial," ujar Ahmad.

Kompas TV Presiden kembali mengingatkan agar birokrat harus mendahulukan kepentingan masyarakat bawah dalam membuat keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com