Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Asasi Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 25/07/2017, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil sikap terkait tindakan diskriminatif yang dialami ribuan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Sebanyak 1.600 warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP meski sudah melengkapi persyaratan sejak 2012.

Mereka diminta menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat sebagai syarat penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.

"Saya ingin mengatakan bahwa problem ini jangan hanya dibebankan kepada Dukcapil daerah. Ini tanggung jawabnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Imdadun, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Baca: Mendagri: Warga Ahmadiyah Manislor Berhak Memiliki E-KTP

"Kalau itu tidak terjadi maka baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalaikan tugasnya, telah melakukan pelanggaran HAM," kata dia.

Imdadun mengatakan, pihak Dukcapil Kabupaten Kuningan sebenarnya telah mengirimkan surat untuk meminta Kementerian Agama bersikap terkait masalah E-KTP warga Ahmadiyah.

Akan tetapi, hingga saat ini Kementerian Agama belum merespons surat tersebut.

Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bisa membuat keputusan.

"Memang informasi yang saya dapat Kemenag belum memberikan jawaban itu," kata Imdadun.

Di sisi lain, kata Imdadun, Dirjen Dukcapil Kemendagri seharusnya bertindak tegas dengan menginstruksikan Dukcapil Kabupaten Kuningan menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah.

Baca: Mendagri Akan Telusuri Surat Pernyataan Diskriminatif terhadap Warga Ahmadiyah

Akibat tak memiliki kartu identitas, warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengurus administrasi mengakses layanan publik seperti mendapatkan surat nikah dan naik haji.

"Jadi sebenarnya ini problem bukan hanya ada pada tingkat lokal. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil langkah lebih konkret karena selama ini mereka menghindari masalah," ujar dia.

Sebelumnya, Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi, saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Menurut Desi, sejak tahun 2012 seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.

Dia juga mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, sebab syarat itu tidak diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 Tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.

"Jelas ini ada maladministrasi dan pelanggaran hak kami sebagai warga negara," ujar Desi.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com