Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Hak Berserikat, Pembubaran Ormas Dinilai Harus Melalui Pengadilan

Kompas.com - 18/01/2018, 13:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli dari pihak pemohon uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Fatkhul Muin, berpendapat bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan seluruh ormas yang ada.

Namun, pemerintah tidak berhak untuk membubarkan atau mencabut status badan hukum suatu ormas tanpa melalui proses peradilan.

Hai itu dia ungkapkan saat membacakan keterangan ahli pada sidang uji materi Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Negara memang memiliki hak untuk mengontrol atau mengatur ormas agar tidak melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Tapi pembubaran suatu ormas harus melalui proses peradilan sebagai pembuktian ormas tersebut melakukan pelanggaran sebelum dibubarkan," ujar Fatkhul Muin dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

(Baca juga: Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional)

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa itu mengatakan, proses pembubaran melalui pengadilan harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk penjaminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Pembubaran tanpa melalui pengadilan, lanjut Fatkhul, akan berpengaruh pada kebebasan berserikat yang telah diatur dalam konstitusi.

Selain itu, pemerintah tidak bisa melanggar prinsip-prinsip yang dianut Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum.

"Nilai-nilai HAM harus dijunjung tinggi dalam menjalankan negara. Proses peradilan harus dilakukan untuk memberikan rasa adil terhadap masyarakat atas hak konstitusionalitas untuk berserikat," tuturnya.

(Baca juga: Dianggap Berbahaya bagi Demokrasi, UU Ormas Harus Segera Direvisi)

Sebelumnya, pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas.

Dalam permohonan gugatannya, mereka membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.

Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Gabungan organisasi kemasyarakatan berunjuk rasa di depan kantor Facebook. Mereka protes penutupan sejumlah akun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com