Salin Artikel

Demi Hak Berserikat, Pembubaran Ormas Dinilai Harus Melalui Pengadilan

Namun, pemerintah tidak berhak untuk membubarkan atau mencabut status badan hukum suatu ormas tanpa melalui proses peradilan.

Hai itu dia ungkapkan saat membacakan keterangan ahli pada sidang uji materi Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Negara memang memiliki hak untuk mengontrol atau mengatur ormas agar tidak melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Tapi pembubaran suatu ormas harus melalui proses peradilan sebagai pembuktian ormas tersebut melakukan pelanggaran sebelum dibubarkan," ujar Fatkhul Muin dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa itu mengatakan, proses pembubaran melalui pengadilan harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk penjaminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Pembubaran tanpa melalui pengadilan, lanjut Fatkhul, akan berpengaruh pada kebebasan berserikat yang telah diatur dalam konstitusi.

Selain itu, pemerintah tidak bisa melanggar prinsip-prinsip yang dianut Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum.

"Nilai-nilai HAM harus dijunjung tinggi dalam menjalankan negara. Proses peradilan harus dilakukan untuk memberikan rasa adil terhadap masyarakat atas hak konstitusionalitas untuk berserikat," tuturnya.

Sebelumnya, pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas.

Dalam permohonan gugatannya, mereka membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.

Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/13552371/demi-hak-berserikat-pembubaran-ormas-dinilai-harus-melalui-pengadilan

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke