Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU Prihatin, Pemerintah dan DPR Berjamaah Mengelak Putusan MK

Kompas.com - 17/01/2018, 11:15 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay angkat bicara soal keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi II DPR meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.

"Memprihatinkan, berjamaah (pemerintah dan DPR) untuk konspirasi mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya dihormati dan dipatuhi," ujar Hadar melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1/2018).

Menurut Hadar, kesepakatan pemerintah dan DPR itu pun berlawanan dengan putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Undang-Undang yang ada.

"Putusan MK sangat mendasar mengembalikan azas pemilu sesuai dengan konstitusi, yaitu berkeadilan," ucap Hadar.

(Baca juga: Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual)

 

"Memprihatinkan azas yang demikian penting ini, dipertukarkan dengan kualitas pemilu karena kepentingan politik sangat pendek, jaminan bisa ikut pemilu," lanjut dia.

Oleh karenanya, Hadar mendukung KPU tetap berpegang teguh pada putusan MK, dimana semua partai politik harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa ikut Pemilu 2019.

"Tentu sebagai lembaga mandiri harus menjalankan tugas seperti yang diyakininya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk melaksanakan apa yg dimaksudkan dalam putusan MK," ujar dia.

"KPU dengan penyelenggara lain, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan DKPP harus bisa keluar dari skema "menyimpang" ini," tutur Hadar.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama)

Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan pemilu.

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.

Padahal, verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan lantaran MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yang dijalankan oleh partai baru.

Meski demikian, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.

Komisi II DPR pun mendesak KPU melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya sudah menyatakan bahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat.

Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com