Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama

Kompas.com - 16/01/2018, 22:53 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi putusan MK dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1/2018) malam.

KPU juga didorong untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual.

Partai-partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: KPU Tegaskan Akan Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Saat ini, verifikasi faktual baru dilaksanakan terhadap empat partai politik yakni, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Ketua KPU Arief Budiman dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua KPU Arief Budiman dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di ruang rapat fraksi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).

KPU juga diingatkan untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan pemerintah demi menjamin pelaksanaan pemilu yang luber, jujur dan adil.

"Ini untuk menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya," kata Titi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diharapkan melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional terhadap KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.

Pada rapat hari ini, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.

Padahal, verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019.

Tahapan ini sama seperti yang dilalui oleh partai baru.

Meski demikian, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com