JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengaku belum mendapat laporan soal surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan menghadirkan Reza Pahlevi, polisi yang menjadi ajudan Setya Novanto, sebagai saksi.
Reza sedianya diperiksa untuk kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Fredrich Yunadi, mantan pengacara Novanto.
"Belum ada laporan. Nanti kami lihat suratnya seperti apa," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Senin (15/1/2018) malam.
Setyo belum bisa memberi tanggapan karena belum melihat surat yang dimaksud. Jika sudah dipelajari, kata dia, Polri akan menindaklanjuti.
"Nanti kalau suratnya meminta seperti apa, kami pertimbangkan," kata Setyo.
(Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang terhadap Ajudan Setya Novanto)
Sebelumnya, KPK menyurati Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian tembusan Kepala Divisi Hukum Polri untuk menghadirkan Reza ke gedung KPK guna diperiksa sebagai saksi.
Sedianya, pekan lalu Reza diperiksa untuk tersangka Fredrich. Namun, ia tidak hadir.
Akhirnya penyidik menjadwal ulang pemeriksaannya untuk Senin (15/1/2018). Reza kembali tidak hadir dan KPK lagi-lagi menjadwal ulang pemeriksaannya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Reza telah dikoordinasikan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," kata Febri.
KPK menduga ada persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.