JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu terkait penyelidikan dugaan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan pihak tertentu dalam penanganan kasus terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Pencegahan ini dilakukan agar sewaktu keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, mereka tidak sedang di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Keempat orang yang dicegah yakni, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Kemudian, mantan wartawan televisi, Hilman Mattauch.
Selain itu, ajudan Setya Novanto yang merupakan anggota Polri, Reza Pahlevi. Reza merupakan personel Polri berpangkat ajun komisaris polisi.
Kemudian, satu orang lainnya adalah pihak swasta bernama Achmad Rudyansyah.
(Baca juga : Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri)
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru tentang dugaan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto.
Dugaan tersebut muncul ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto, sesaat sebelum mantan Ketua DPR RI itu ditangkap oleh KPK.
KPK mendalami kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus e-KTP.
Sebelum penangkapan Novanto, KPK telah mengirim surat kepada Kepala Polri untuk memasukan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
Setelah menghilang pasca-didatangi petugas KPK di rumahnya pada Rabu 15 November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan. Lokasi kejadian perkara ada di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Setelah kecelakaan, Novanto sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas KPK.