JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), ke Kejaksaan Agung.
Padahal, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik masih berupaya menghadirkan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo yang masih buron.
"Kita mesti menyiapkan proses penyerahan ini lengkap. Kalau enggak lengkap enggak diterima. Sekarang kita sedang berusaha untuk mencari ini Honggo," ujar Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Agung sebelumnya mengumpulkan dua tersangka lain, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono pada Senin (8/1/2018).
Ia berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua bukti sudah lengkap. Hanya saja, Honggo tidak hadir.
(Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap)
Berdasarkan informasi terakhir, Honggo melarikan diri ke Singapura.
"Makanya kita juga sudah melakukan pemanggilan melalui lawyernya dan melalui keluarganya," kata Agung.
Agung ingin semua tersangka diadili bersama di pengadilan. Ia berupaya agar Honggo tidak diadili secara in absentia.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mencari keberadaan Honggo.
"Verifikasi kita dengan pihak kedutaan di Singapura, kita masih belum bisa memastikan apakah dia masih di Singapura apa tidak," kata Agung.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kondensat ini telah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik.
Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
(Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai)
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.