Padahal, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik masih berupaya menghadirkan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo yang masih buron.
"Kita mesti menyiapkan proses penyerahan ini lengkap. Kalau enggak lengkap enggak diterima. Sekarang kita sedang berusaha untuk mencari ini Honggo," ujar Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Agung sebelumnya mengumpulkan dua tersangka lain, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono pada Senin (8/1/2018).
Ia berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua bukti sudah lengkap. Hanya saja, Honggo tidak hadir.
Berdasarkan informasi terakhir, Honggo melarikan diri ke Singapura.
"Makanya kita juga sudah melakukan pemanggilan melalui lawyernya dan melalui keluarganya," kata Agung.
Agung ingin semua tersangka diadili bersama di pengadilan. Ia berupaya agar Honggo tidak diadili secara in absentia.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mencari keberadaan Honggo.
"Verifikasi kita dengan pihak kedutaan di Singapura, kita masih belum bisa memastikan apakah dia masih di Singapura apa tidak," kata Agung.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kondensat ini telah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik.
Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/09/20444171/belum-limpahkan-kasus-kondensat-polisi-masih-kejar-tersangka-yang-buron