JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Densus 88 masih mendalami peran MJ, pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, setelah ditangkap.
Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan keterkaitan dengan kegiatan terorisme.
Sesuai undang-undang, nasib terduga pelaku akan ditentukan dalam 7x24 jam pasca ditangkap.
"Kita mempunyai waktu 7x24 jam, kita tidak boleh mendahului. Takutnya nanti malah mengganggu penyelidikan," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/12/2017).
Setelah itu, polisi akan mengumumkan statusnya apakah tersangka atau dilepaskan.
(Baca juga : Densus 88 Tangkap Seorang PNS di Kukar, Senpi Rakitan Disita)
Setyo juga belum dapat memastikan apakah MJ juga terlibat jaringan teroris atau hanya kepemilikan senjata.
"Saya belum bisa memastikan. Nanti kita lihat lagi dari hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Setyo.
Sebelumnya, saat menangkap MJ, polisi turut menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata rakitan beserta amunisi, dan sejumlah dokumen.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan, polisi tengah menyelidiki MJ beserta dokumen miliknya, kepemilikan senpi ilegal, serta dugaan keterkaitan pria berusia sekitar 36 tahun ini dalam kegiatan berbau terorisme.
“Densus 88 sedang memeriksa yang bersangkutan sekarang. Dengan dokumen dan alat bukti di TKP, kita bisa mengetahui dia terhubung dengan siapa. Sekarang semua sedang diolah dan pengembangan kasus,” kata Safaruddin.
(Baca juga : Senpi dan Samurai Diamankan Polres Mamuju Jelang Tahun Baru)
Safaruddin mengungkapkan, pihaknya sudah memantau aktivitas MJ sejak lama.
Polri tak mau mengambil resiko besar, mengingat masyarakat Kaltim sedang merayakan Natal dan kini Tahun Baru 2018.
“Senjata mesti izin. Apalagi seorang PNS punya senjara api rakitan, tidak ada relevansinya. Itu mencurigakan, tidak wajar. Kalau begini kan ilegal. Senjata kalau tidak berada di tangan sebenarnya berbahaya. Ini malam tahun baru, berbahaya kalau dipakai. Bisa geger,” kata Safaruddin.
MJ pun ditangkap di kediamannya Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu. Polisi juga menggeledah rumah MJ, mengangkut sejumlah barang dari sana.
Selain senpi rakitan beserta amunisinya, polisi juga mengangkut laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak, pisau sangkur yang biasa dibawa saat ia bertugas sebagai Satpol PP, hingga buku bergambarkan senjata dan beberapa kotak maupun bungkusan lain.