Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status PNS Kukar Terkait Dugaan Senpi Ilegal Ditentukan dalam 7x24 Jam

Kompas.com - 02/01/2018, 13:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Densus 88 masih mendalami peran MJ, pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, setelah ditangkap.

Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan keterkaitan dengan kegiatan terorisme.

Sesuai undang-undang, nasib terduga pelaku akan ditentukan dalam 7x24 jam pasca ditangkap.

"Kita mempunyai waktu 7x24 jam, kita tidak boleh mendahului. Takutnya nanti malah mengganggu penyelidikan," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/12/2017).

Setelah itu, polisi akan mengumumkan statusnya apakah tersangka atau dilepaskan.

(Baca juga : Densus 88 Tangkap Seorang PNS di Kukar, Senpi Rakitan Disita)

 

Setyo juga belum dapat memastikan apakah MJ juga terlibat jaringan teroris atau hanya kepemilikan senjata.

"Saya belum bisa memastikan. Nanti kita lihat lagi dari hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Setyo.

Sebelumnya, saat menangkap MJ, polisi turut menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata rakitan beserta amunisi, dan sejumlah dokumen.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan, polisi tengah menyelidiki MJ beserta dokumen miliknya, kepemilikan senpi ilegal, serta dugaan keterkaitan pria berusia sekitar 36 tahun ini dalam kegiatan berbau terorisme.

“Densus 88 sedang memeriksa yang bersangkutan sekarang. Dengan dokumen dan alat bukti di TKP, kita bisa mengetahui dia terhubung dengan siapa. Sekarang semua sedang diolah dan pengembangan kasus,” kata Safaruddin.

(Baca juga : Senpi dan Samurai Diamankan Polres Mamuju Jelang Tahun Baru)

Safaruddin mengungkapkan, pihaknya sudah memantau aktivitas MJ sejak lama.

Polri tak mau mengambil resiko besar, mengingat masyarakat Kaltim sedang merayakan Natal dan kini Tahun Baru 2018.

“Senjata mesti izin. Apalagi seorang PNS punya senjara api rakitan, tidak ada relevansinya. Itu mencurigakan, tidak wajar. Kalau begini kan ilegal. Senjata kalau tidak berada di tangan sebenarnya berbahaya. Ini malam tahun baru, berbahaya kalau dipakai. Bisa geger,” kata Safaruddin.

MJ pun ditangkap di kediamannya Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu. Polisi juga menggeledah rumah MJ, mengangkut sejumlah barang dari sana.

Selain senpi rakitan beserta amunisinya, polisi juga mengangkut laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak, pisau sangkur yang biasa dibawa saat ia bertugas sebagai Satpol PP, hingga buku bergambarkan senjata dan beberapa kotak maupun bungkusan lain.

Kompas TV Senjata kemudian dijual kepada para pemesan dengan harga Rp 3 Juta – Rp 4 Juta per unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com