Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Menhan, Wiranto Bahas Finalisasi Surat Keputusan Senjata Api

Kompas.com - 28/11/2017, 21:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Dalam pertemuan tersebut keduanya memfinalisasi surat keputusan bersama (SKB) antarmenteri terkait tentang pengaturan pengadaan, pembelian dan penggunaan senjata api.

SKB itu, kata Wiranto, menjadi instrumen yang mengatur soal senjata api sebelum adanya revisi UU secara menyeluruh.

"Perlu adanya suatu acuan, yang dapat mengamankan dan mengatur tentang senjata api itu, maka kami mengadakan kesepakatan bersama dari para menteri, dari Menhan, Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tadi saya dengan Menhan memfinalisasi ini, sehingga dalam waktu dekat akan muncul suatu keputusan bersama atau kesepakatan bersama, untuk bagaimana mengelola ini," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Selasa (28/11/2017).

Baca juga : Pernyataan 5.000 Senjata Ilegal Diarahkan ke Polri? Gatot Nurmantyo Jawab...

Menurut Wiranto, peraturan yang ada tentang senjata api sudah tak lagi relevan saat ini. Salah satu undang-undang yang mengatur mengenai senjata api diterbitkan pada tahun 1948, yakni UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api. Kemudian UU tersebut diubah melalui UU Nomor 12 tahun 1951.

Setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.

"Kan dulu saya sampaikan bahwa banyak undang-undang yang sudah tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang, terlalu banyak, bahkan undang-undang ini dari tahun 1948 masih digunakan," tuturnya.

Maka dari itu, Wiranto menilai yang terbaik sebenarnya mengubah undang-undang yang ada. Namun, sebelum perubahan itu terjadi, maka pemerintah memutuskan perlu dibuat satu kesepakatan bersama antarmenteri.

Baca juga : Kapolri Tak Ingin Hubungan TNI-Polri Jadi Korban Masalah Senjata

Keputusan untuk membuat SKB bermula dari munculnya polemik soal pengadaan senjata dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Beredar rekaman suara Panglima TNI di media sosial saat berbicara dalam acara silaturahim Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Dalam rekaman itu, Panglima TNI menyebut adanya institusi nonmiliter yang membeli 5.000 pucuk senjata. Panglima TNI juga bicara soal larangan bagi Kepolisian untuk memiliki senjata yang bisa menembak peralatan perang TNI.

Setelah itu, beredar kabar sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).

Senjata milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex. Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.

Kompas TV 63 anggota TNI yang diberi penghargaan, lima perwira menolak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com