JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat ada kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).
Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Selidiki Oknum Paspampres yang Terima Uang Dirjen Hubla
Menanggapi pengakuan Tonny, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyimak fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Febri megatakan, dalam kasus ini, KPK menelusuri dua hal.
Pertama, mengenai asal-usul uang yang diterima Tonny dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain dalam kasus ini.
"Yang kedua, apakah pihak pemberi, apakah pemberi kasus suap sebelumnya juga memberikan kepada pihak-pihak lainnya. Secara bertahap tentu kami akan lihat juga informasi apa yang dapat kami gali lebih lanjut," ujar Febri.
Uang untuk Paspampres
Di persidangan, Jaksa KPK menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.
Baca: Dirjen Hubla Bayar Rp 150 Juta ke Paspampres Setiap Jokowi Hadiri Acara
Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres.
Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.
"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.
Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.
Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.