JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono mengaku telah terjadi praktik pemerasan yang melibatkan oknum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diakui Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Waktu dapat laporan itu, saya bilang jangan dilayani. Itu laporan tahun 2017," ujar Tonny kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tonny, saat itu dia mendapat laporan dari para kontraktor mengenai adanya pemerasan oleh pejabat Ditjen Hubla. Kedua kontraktor tersebut yakni, Yance dari PT Dumas dan Abi dari PT Citra Shipyard.
Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Pernah Diberi Ponsel oleh Adik Muhammad Nazaruddin
Menurut Tonny, Fini selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan kapal di Direktorat Navigasi meminta Abi dan Yance serta galangan kapal lainnya untuk memberikan uang sebesar 1 persen dari nilai masing-masing proyek.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di persidangan, Tonny mengaku bahwa Fini melakukan hal itu untuk memenuhi permintaan BPK, agar Kementerian Perhubungan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Adapun, auditor BPK yang melakukan audit laporan keuangan adalah Yudi Bawono, Yasrul dan pejabat eselon II Agung Firman Sampurna.
"Sebelum itu saya tahu mereka sudah diminta uang 1 persen dari nilai proyek," kata Tonny.