Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Novanto Disebut "Up and Down" Hadapi Sidang Dakwaan

Kompas.com - 13/12/2017, 09:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, disebut tak menentu jelang sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/12/2017) atau hari ini.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya. Bahkan, Firman tak bisa memastikan apakah kliennya itu bisa hadir dalam sidang hari ini.

"Ya up and down-lah. Kita lihat saja nanti," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

Menurut Firman, meskipun Novanto selalu rutin diperiksa dokter, ia menyampaikan, segala sesuatu bisa terjadi. Pasalnya, Firman sendiri tak mengetahui apa yang terjadi dalam pemeriksaan kala itu.

"Ya kita kan tidak tahu apa yang ada di balik sana, apakah pemeriksaan itu berjalan seperti apa pemeriksaannya," ujarnya.

(Baca juga: Pengacara Optimistis Novanto Siap Hadiri Sidang Dakwaan Hari Ini)

Firman berharap, apabila kliennya tak siap menghadapi persidangan, pembacaan dakwaan harus ditunda. Apalagi, masih ada praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apabila dakwaan dibacakan hari ini, banyak pihak yang menilai bahwa praperadilan yang diajukan Novanto langsung gugur.

"Ya hak hukumnya saja ditegakkan. Kenapa harus buru-buru, natural judicial process itu penting. Proses yang normal itu ada keseimbangan, ada aspek prosedural, ada aspek substansialnya," ujar Firman.

(Baca juga: Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?)

Kompas TV KPK meyakini, Ketua DPR ini terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Ringkasan kasus Setya Novanto

Kronologi: Novanto pernah jadi tersangka pada 17 Juli 2017. Status itu dicabut setelah gugatan praperadilannya dikabulkan pada 29 September 2017.

Novanto kembali jadi tersangka pada 31 Oktober 2017 dan kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017. Sehari kemudian, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di Permata Hijau.

Sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Novanto berstatus tahanan KPK (dibantarkan) pada 17 November 2017. Dua hari kemudian ia dibawa ke Gedung KPK.

Baca juga : Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan

Fakta sidang: Dalam persidangan tiga terdakwa lain, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto. Menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Fakta lain:
- Penyerahan uang 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung
- Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura
- Istri, anak dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP
- PT Murakabi Sejahtera yang jadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto
- Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto
- Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
- Awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong

Bantahan: Novanto pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Ia juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com