Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Sinyal Proses Uji Materi Hak Angket KPK di MK Tak Lagi Objektif

Kompas.com - 07/12/2017, 19:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mencabut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan digulirkannya hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses persidangan di MK telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.

Menurut Adnan, ada sinyal hasil putusan MK atas gugatan tersebut tidak objektif pasca-pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Komisi III DPR.

Baca: DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi

"Melihat perkembangan terakhir Ketua MK diduga melakukan lobi politik ke Komisi III dan ada janji barter untuk menolak JR (judicial review) angket KPK yang diajukan masyarakat sipil. Tentu itu merupakan sinyal bahwa proses (persidangan) yang terjadi nanti tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujar Adnan, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)

Arief telah mengakui soal pertemuannya dengan anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.

Namun, pemberitaan di beberapa media massa menyebut adanya dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.
Adnan berharap Dewan Etik MK segera menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief.

Baca juga: Jubir MK: Pertemuan Arief Hidayat dan Komisi III atas Izin Dewan Etik

Ia bahkan menyebut adanya indikasi tindak pidana korupsi apabila barter putusan tersebut benar terjadi.

"Kami harap Dewan Etik melakukan tindakan yang perlu untuk kemudian menjernihkan kembali persoalan dan memberi kepastian bahwa kepercayaan masyarakat tetap jadi hal yang dijaga baik oleh MK," ujar dia.

"Secara etik perbuatan dianggap melanggar apalagi dalam beberapa hal dianggap ada indikasi korupsi karena memberikan janji dengan satu barter," kata Adnan.

Selain Adnan, sejumlah pemohon uji materi hak angket KPK juga mencabut gugatannya.

Adapun pemohon yang mencabut gugatannya adalah mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI.

Baca juga: Masinton Bantah Pansus Barter Masa Jabatan Arief Hidayat dengan Putusan MK

Meski demikian, pencabutan gugatan tersebut tidak menghentikan proses sidang uji materi terkait keabsahan hak angket KPK.

Tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara Nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Perkara Nomor 37 dimohonkan oleh Horas A.M. Naiborhu, Direktur Eksekutif LIRA Institute. Dan Perkara Nomor 40 dimohonkan Dr. Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr. Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kompas TV Komisi III DPR siang tadi selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com