JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh.
Setelah ditelusuri Ombudsman, ternyata hal itu sengaja dilakukan rumah sakit lantaran membutuhkan dana tunai untuk operasionalnya.
"Akhirnya ini jadi kucing-kucingan juga, sih, rumah sakit," ujar anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Selama ini, kata Dadan, pencairan dana dari BPJS Kesehatan atas klaim rumah sakit membutuhkan waktu 14 hari. Namun, pencairan itu juga kerap tertunda.
(Baca juga: Gonjang-ganjing Defisit BPJS Kesehatan, Bagimana Nasib Iurannya?)
Salah satu faktor yang kerap membuat pencairan dana dari BPJS Kesehatan terlambat adalah alotnya penghitungan klaim antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
"Kalau temuan banyak, tetapi kami tidak satu-satu, ada yang seperti itu, terutama rumah sakit swasta yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Dadan.
(Baca juga: Soal "Cost Sharing", Komisi IX Minta 8 Penyakit Tetap Ditanggung BPJS)
Ombudsman menyarankan agar BPJS Kesehatan ikut memikirkan likuiditas rumah sakit sehingga pencairan dananya tidak ditunda-tunda dari ketentuan 14 hari.
Meski begitu, Ombudsman juga menyarankan agar BPJS Kesehatan meminta rumah sakit untuk tidak menolak pasien BPJS dengan alasan ruangan penuh saat pencairan klaim lancar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.