Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Cost Sharing", Komisi IX Minta 8 Penyakit Tetap Ditanggung BPJS

Kompas.com - 27/11/2017, 11:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan meminta delapan penyakit katastropik tetap ditanggung biaya pengobatannya.

Hal itu disampaikan Dede menanggapi wacana BPJS Kesehatan yang berencana menerapkan sistem cost sharing terhadap peserta yang mampu dalam pembiayaan penyakit tertentu.

Kedelapan penyakit itu adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, talasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

"Sebenarnya cost sharing itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali. Namun, jika penyakit masyarakat, seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal, sudah masuk kategori risiko umum," kata Dede melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).

Baca juga: Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Ajukan Skema Cost Sharing bagi Peserta

Bahkan, kata Dede, masyarakat desa juga berpotensi terserang delapan penyakit tersebut. Menurut dia, seharusnya BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan hal tersebut.

Ia menilai, BPJS Kesehatan tidak akan berbeda dengan asuransi swasta lainnya jika menerapkan sistem cost sharing. Padahal, selama ini BPJS Kesehatan menjadi tumpuan bagi masyarakat.

"Jadi, apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi lain jika manfaat dikurangi. Harus didudukkan dengan DPR dulu karena ini menyangkut amanah undang-undang. Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk menjelaskan rencananya," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terakhir Komisi IX dengan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, Kamis (23/11/2017), salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah persoalan defisit yang dialami BPJS.

Baca: Dirut BPJS Kesehatan: Berita 8 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS adalah Hoaks

Menurut keterangan BPJS Kesehatan, salah satu faktor yang menyebabkan defisit adalah membengkaknya biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik, seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, talasemia, leukimia, sirosis hati, dan hemofilia.

Untuk pengobatan penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran yang ada.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit-penyakit katastropik itu dilakukan kebijakan cost sharing.

Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka.

Cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri.

Kompas TV Beragam persoalan terkait layanan pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengemuka di sejumlah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com