JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih merumuskan cara untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp 9 triliun tahun ini. Namun, angin segar berhembus dari Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemerintah memastikan, masyarakat tidak akan menanggung beban akibat defisit anggaran BPJS Kesehatan. Biaya iuran yang menjadi pemasukan utama BPJS Kesehatan pun dipastikan tidak akan dinaikan.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai rapat koordinasi defisit BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Baca juga : BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, Pemerintah Sentil Minimnya Kontribusi Pemda
Saat ini, tutur dia, pemerintah sudah memiliki sembilan cara untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan. Cara-cara itu di antaranya memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan pajak rokok daerah untuk menutup defisit.
Berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan, setidaknya dana bagi hasil cukai dan pajak rokok daerah bis lebih dari Rp 5 triliun. Adapun sisanya akan diupayakan dari efisiensi operasional BPJS Kesehatan dan suntikan dana tambahan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya akan berupaya menyeimbangkan negara keuangan perusahaan agar terjadi kesimbangan antara pengeluaran dan pemasukan.
Baca juga : Defisit BPJS Kesehatan Diperkirakan Capai Rp 9 Triliun Tahun Ini
Salah satu cara yang akan ditempuh yaitu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait biaya layanan kesehatan untuk penyakit yang disebabkan dampak bekerja.
"Tentunya harus ada revisi peraturan dan berbagai opsi lain yang akan menghemat dan mengefisienakan biaya pelayanan kesehatan. Tetapi tetap dengan catatan tidak mengurangi mutu pelayanan kesehatan," kata Fachmi.