JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai wacana cost sharing yang diajukan Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap pasien peserta berpenyakit katastropik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Penyakit katastropik ialah yang penyembuhannya membutuhkan waktu lama lantaran dianggap membebani anggaran. Penyakit-penyakit itu yakni jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
Irma mengatakan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu, BPJS Kesehatan dinyatakam wajib melayani seluruh peserta atas seluruh jenis pelayanan. Urun biaya (cost sharing) bisa dikenakan bila ada penyalahgunaan pelayanan.
Baca juga : Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit
Hal tersebut tercantum dalam pasal 22 ayat 1 dan yang berbunyi manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Dipertegas pula pada ayat 2 yang berbunyi untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
"Apakah peserta yang menderita penyakit katastropik menimbulkan penyalahgunaan pelayanan? Saya yakin peserta penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan," kata Irma melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).
Baca juga : Meski Defisit, BPJS Kesehatan Jamin Tak Akan Naikkan Iuran
Ia menuturkan, jika BPJS Kesehatan hendak menerapkan cost sharing terhadap peserta yang dianggap mampu, maka Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional harus direvisi terlebih dahulu.
Karena itu, ia mengusulkan penambalan defisit anggaran dengan cara meminta 30 persen cukai rokok dan diperuntukan untuk anggaran BPJS Kesehatan.
"Sejak lama saya mengusulkan agar dana cukai rokok sebesar 30% minimal dikembalikan untuk dana kesehatan masyarakat, agar mampu menanggulangi defisit," lanjut politisi Nasdem itu.
Baca juga : BPJS Kesehatan: Cost Sharing Kajian untuk Jangka Panjang
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terakhir, Kamis (23/11/2017) lalu antara komisi IX dengan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah persoalan defisit yang melilit BPJS.
Menurut keterangan BPJS kesehatan, salah satu faktor yang menyebabkan defisit adalah membengkaknya biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hemofilia.
Untuk pengobatan penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran yang ada. Karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit-penyakit katastropik itu dilakukan kebijakan cost sharing.
Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka. Katanya, cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri.