Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Sebut "Cost Sharing" BPJS Kesehatan Langgar UU

Kompas.com - 27/11/2017, 18:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menilai wacana cost sharing yang diajukan Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap pasien peserta berpenyakit katastropik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Penyakit katastropik ialah yang penyembuhannya membutuhkan waktu lama lantaran dianggap membebani anggaran. Penyakit-penyakit itu yakni jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.

Irma mengatakan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional itu, BPJS Kesehatan dinyatakam wajib melayani seluruh peserta atas seluruh jenis pelayanan. Urun biaya (cost sharing) bisa dikenakan bila ada penyalahgunaan pelayanan.

Baca juga : Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit

Hal tersebut tercantum dalam pasal 22 ayat 1 dan yang berbunyi manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Dipertegas pula pada ayat 2 yang berbunyi untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

"Apakah peserta yang menderita penyakit katastropik menimbulkan penyalahgunaan pelayanan? Saya yakin peserta penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan," kata Irma melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).

Baca juga : Meski Defisit, BPJS Kesehatan Jamin Tak Akan Naikkan Iuran

Ia menuturkan, jika BPJS Kesehatan hendak menerapkan cost sharing terhadap peserta yang dianggap mampu, maka Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional harus direvisi terlebih dahulu.

Karena itu, ia mengusulkan penambalan defisit anggaran dengan cara meminta 30 persen cukai rokok dan diperuntukan untuk anggaran BPJS Kesehatan.

"Sejak lama saya mengusulkan agar dana cukai rokok sebesar 30% minimal dikembalikan untuk dana kesehatan masyarakat, agar mampu menanggulangi defisit," lanjut politisi Nasdem itu.

Baca juga : BPJS Kesehatan: Cost Sharing Kajian untuk Jangka Panjang

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terakhir, Kamis (23/11/2017) lalu antara komisi IX dengan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah persoalan defisit yang melilit BPJS.

Menurut keterangan BPJS kesehatan, salah satu faktor yang menyebabkan defisit adalah membengkaknya biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hemofilia.

Untuk pengobatan penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran yang ada. Karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit-penyakit katastropik itu dilakukan kebijakan cost sharing.

Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka. Katanya, cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri.

Kompas TV Beragam persoalan terkait layanan pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS mengemuka di sejumlah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com