Salin Artikel

Tak Ada Pengawasan Khusus terhadap Sidang Praperadilan Setya Novanto

Pengadilan telah menunjuk Kusno sebagai hakim tunggal sidang tersebut.

Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, pengawasan secara umum di internal melekat kepada para hakim oleh Badan Pengawas.

"Kalau dia bersalah menjatuhkan putusan atau melaksanakan proses persidangan, hakim diawasi badan di internal," ujar Made kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Baca: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor

Sementara itu, secara eksternal, jalannya sidang juga akan diawasi oleh Komisi Yudisial serta lembaga swadaya masyarakat.

Made mempersilakan jika ada pengawasan ekstra dari luar.

Namun, ia mengakui, tidak dapat mengantisipasi adanya upaya memengaruhi putusan hakim dalam sidang tersebut.

"Hakim pada hakikatnya independen. Kalau antisipasi kan sulit. Hari ini seseorang bisa begini, besok bisa begitu. Kan hanya ada di benaknya seseorang saja," kata Made.

Ia meminta masyarakat untuk memercayakan sidang praperadilan Novanto kepada Kusno yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Pak Kusno walau pernah bebaskan terdakwa korupsi, tapi saya kira tidak bisa disamakan (dengan sidang Novanto)," kata Made.

Sidang Novanyo akan digelar pada 30 November 2017. Sidang tersebut praperadilan kedua yang diajukan Novanto.

Dalam praperadilan sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

KPK kemudian kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan bersamaan dengan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penelusuran ICW

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho membeberkan sejumlah temuan ICW terhadap rekam jejak Kusno.

Pada 13 April 2017, hakim Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.

Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000.

Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/28/13541431/tak-ada-pengawasan-khusus-terhadap-sidang-praperadilan-setya-novanto

Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke