JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idurs Marham tidak dapat membesuk Ketua DPR Setya Novanto di Rutan KPK.
Hal ini diungkapkan pengacara Novanto, Otto Hasibuan, setelah mendengar keluhan dari Idrus. Otto kemudian menanyakan hal ini kepada penyidik KPK.
"Ada keluhan Pak Idrus sebagai Plt Golkar, sebenarnya ingin ketemu Pak Novanto, wajar dong. Kan di DPR, Golkar juga. Tadi saya menyampaikan kepada KPK bagaimana hal ini," kata Otto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Baca juga : Idrus Jabat Plt Ketum Golkar Sampai Putusan Praperadilan Setya Novanto
Dia mengatakan, penyidik KPK kemudian menjelaskan bahwa untuk membesuk Novanto agar mengirimkan surat terlebih dahulu, supaya bisa didaftarkan.
"Penyidik menyatakan tolong bikinkan surat, sampaikan kepada Pak Idrus, dan pihak yang ingin bertemu, supaya bikin surat dulu, jangan langsung datang," ujar Otto.
"Nanti akan kami bikin surat, kami anjurkan kepada Pak Idrus kalau ingin bertemu ajukan surat permohonan, nanti kita bisa bantu, mudah-mudahan permintaan kita dikabulkan oleh KPK," ujar Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.