Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Novanto Yakin Laporannya Bakal Diproses MKD

Kompas.com - 23/11/2017, 19:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti meyakini laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto bakal diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu disampaikannya menanggapi banyaknya laporan masyarakat ke MKD yang tak ditindaklanjuti.

"Saya masih optimislah MKD bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kan kasihan, malu kita seorang Setnov (Setya Novanto) memperlukan seluruh rakyat indonesia," kata Andi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan MKD justru wajib memproses laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik oleh seluruh anggota DPR.

Baca juga : Ketua DPR Setya Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD

Andi juga menegaskan pihaknya tidak berkaitan dengan kelompok politik manapun sehingga laporan atas dugaan pelanggaran etik oleh Novanti bersifat netral.

Ia pun mengaku siap bila diminta MKD hadir untuk mempertanggungjawabkan kelengkapan dan keabsahan laporannya.

"Sangat siap. Kan dari pascasarjana ini kan orang hukum juga. Jadi kami bisa memberikan rasionalisasi. Jadi sangat layak MKD itu sesegera mungkin mengganti ketua DPR kita," lanjut dia.

Baca juga : Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR

Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka kasus korupsi.

Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan pihaknya melaporkan Novanto karena melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP dan kini ditahan di KPK.

"Ada 8 poin ini yang dilanggar Setya Novanto. Kajian kami dari Undang-undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar," kata Andi seusai melaporkan Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com