Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Viktor Laiskodat, Fahri Hamzah Persilakan MKD Bersidang

Kompas.com - 23/11/2017, 13:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera menggelar sidang dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi langkah polisi yang menunggu proses persidangan MKD untuk melanjutkan penyelidikan dugaan ujaran kebencian oleh Viktor.

"Enggak ada kesepakatan (harus menunggu MKD). MKD bebas saja rapat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ia menambahkan, sebaiknya perlu didalami batasan imunitas yang dimiliki anggota DPR, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

(Baca juga: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?)

Fahri menambahkan, di era digital seperti ini diperlukan kehati-hatian saat berbicara sebab percakapan yang bersifat privat bisa tiba-tiba muncul di media sosial.

"Saya kadang di rumah silahturahmi tertutup, ada saja teman yang kami enggak tahu, ternyata siaran langsung. Padahal mau mengobrol tertutup. Menurut saya ini penting dibahas statusnya," ucap dia.

Ketua DPP Partai Nasdem Victor LaiskodatKOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Ketua DPP Partai Nasdem Victor Laiskodat
Adapun, penyelidikan hukum terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat saat ini masih berlangsung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meluruskan pemberitaan yang menyebut Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan.

"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga: Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat)

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menganalisa pernyataan Viktor dalam pidatonya. Di samping itu, polisi akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak sebelumnya menyerahkan kasus Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena adanya hak imunitas anggota dewan.

Namun, Rikwanto menyebut bukan berarti proses hukumnya berhenti. Polisi menunggu hasil pengujian MKD untuk melihat adanya pelanggaran yang dilakukan.

"Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," kata Rikwanto.

(Baca juga: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD)

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com