Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat

Kompas.com - 23/11/2017, 09:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat masih berlangsung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meluruskan pemberitaan yang menyebut Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan.

"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menganalisa pernyataan Viktor dalam pidatonya.

(Baca juga : Ada Hak Imunitas, Polri Serahkan Kasus Vicktor Laiskodat ke MKD)

 

Di samping itu, polisi akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak sebelumnya menyerahkan kasus Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena adanya hak imunitas anggota dewan.

Namun, Rikwanto menyebut bukan berarti proses hukumnya berhenti. Polisi menunggu hasil pengujian MKD untuk melihat adanya pelanggaran yang dilakukan.

"Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," kata Rikwanto.

(Baca juga : Nasdem Usung Viktor Laiskodat Jadi Bakal Cagub NTT)

 

Dalam UU MD3, Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya. Seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI. Untuk urusan profesi wartawan, maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan," kata Rikwanto.

"Penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan Proses hukumnya," lanjut dia.

Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Yang mana mereka mengkampanyekan saya Indonesia, saya Pancasila. Tapi hari ini kita dapatkan bukti saudara Viktor tidak Indonesia, tidak Pancasila, karena membawa suasana masyarakat bawah untuk bermusuhan," ujar Zainudin.

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com