Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

Kompas.com - 21/11/2017, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto.

Ketua DPR RI itu diduga menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari korupsi.

"Yang penting berkaitan penanganan kasus e-KTP, kami dorong KPK gunakan pasal pencucian uang pada kasus Setya Novanto," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor ICW Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca: Setya Novanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Menurut Donal, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, harta kekayaan Setya Novanto pada 2015 sebesar Rp 114 miliar.

 Harta itu termasuk tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Donal mengatakan, kebenaran mengenai laporan data LHKPN itu harus dicek kembali. Sebab, beberapa ahli dan pengamat properti menaksir harga rumah yang dimiliki Setya Novanto saat ini saja mencapai Rp 200 miliar.

Belum lagi, menurut Donal, beberapa waktu lalu ada upacara adat peresmian jet pribadi yang diduga dimiliki Setya Novanto.

"Walaupun itu dibantah, harus ditelusuri lagi. Apalagi Ketua DPD Golkar Provinsi Bali menyebut itu milik Setya Novanto," kata Donal.

Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto

Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan e-KTP mendukung adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Novanto.

Misalnya, kata Donal, ada pola transaksi berlapis untuk menyamarkan uang hasil korupsi e-KTP.

"Penting menerapkan pasal pencucian uang, karena ada dugaan uang yang patut diduga berasal dari e-KTP bercampur dengan kekayaan yang lain," kata Donal.

Kompas TV Mahfud menilai, "akrobat" yang dilakukan pengacara Setnov menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com