Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan Masuk Tim Kuasa Hukum

Kompas.com - 20/11/2017, 18:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk oleh Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, sebagai salah satu tim kuasa hukum.

Hal tersebut dia ungkapkan usai bertemu Novanto di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

"Kebetulan beberapa saat yang lalu saya diminta untuk membantu beliau untuk tuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer saya harus bertemu dengan Pak Novanto," ujar Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

"Mulai sekarang saya dengan rekan saya Pak Fredrich Yunadi dan tim kami yang ada akan mendampingi membela kepentingan hukum dari Pak Setya Novanto," ucapnya.

(Baca juga: Peradi Memonitor Pengacara Setya Novanto)

Selain itu, Otto juga mengaku telah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Novanto dalam menjalani proses hukum di KPK. Surat kuasa tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.

"Surat kuasanya sudah diberikan kepada penyidik," kata Otto.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu Otto mengungkapkan bahwa dirinya tidak membicarakan upaya hukum terkait gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi belum sampai praperadilan yang kami bicarakan, apalagi saya yang baru tentunya saya harus pelajari dengan seksama apa yang terjadi dalam kasus ini," tuturnya.

(Baca juga: Kata Anggota Komisi III soal Permohonan Novanto Minta Perlindungan )

Diketahui, status Novanto telah menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 November 2017.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com