Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Ini Bisa Lengserkan Setya Novanto dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 20/11/2017, 17:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak goyah. Nyatanya, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menjabat sebagai pimpinan teratas lembaga legislatif tersebut hingga kini.

Bahkan posisinya itu bisa saja awet bertahan hingga dinyatakan bersalah dan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun ada tiga ketentuan yang bisa membuat Novanto lengser lebih cepet. Ketentuan itu terdapat di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga : Novanto Ditahan, Ini Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Versi Golkar  

Pertama, Pimpinan DPR bisa digantikan kalau berhalangan tetap.

"Halangan tetap ini meninggal dunia," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kedua, mengundurkan diri. Ketentuan ini bukanlah hal yang asing bagi Novanto. Sebab ia pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada akhir 2015 lalu. Saat itu, politikus senior Golkar ini terjerat skandal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Namun Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR usai menggantikan Ade Komaruddin pada November 2016 lalu.

Ketiga, Pimpinan DPR bisa digantikan bila dipecat atau diberhentikan oleh partai. Artinya, ketentuan ini sepenuhnya menjadi dapur Partai Golkar sebagai partai asal Novanto.

Baca juga : MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR

"Kalau sudah dipecat dari partai itu bukan koridor dari pimpinan, kewenangan DPR, tetapi kami serahkan ke partai. Nah mekanisme di partai itu kami tidak bisa ikut campur," kata Taufik.

Kewenangan pimpinan DPR, tutur Taufik, tidak bisa menentukan Ketua DPR secara defenitif, namun hanya sebatas pelaksana tugas (Plt). Itupun baru bisa dilakukan bila pimpinan yang tersisa menggelar rapat pleno.

Meski begitu, penentuan Plt juga tergantung keputusan Partai Ketua DPR saat ini. Bila Partai Golkar memutuskan mengganti Novanto dan menyerahkan nama baru sebagai Ketua DPR, maka Plt tentu saja tidak akan ada.

Kompas TV Setelah penahanan ketua umumnya, kini Partai Golkar belum menentukan sikap apakah mengganti ketua umum atau menunjuk pelaksana tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com