JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan semua proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pimpinan DPR enggak bisa intervensi," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut Taufik, meski MKD adalah bagian dari alat kelengkapan dewan, namun ruang lingkupnya di luar dari ruang lingkup pimpinan DPR. Oleh sebab itu, pimpinan DPR tidak bisa melakukan intervensi kepada MKD.
Meski begitu, kata Taufik, pimpinan DPR yakin MKD lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, termasuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto.
Baca juga : 3 Hal Ini Bisa Lengserkan Setya Novanto dari Jabatan Ketua DPR
MKD sendiri mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Sebagai tindak lanjut, MKD berencana akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR.
"Untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah hal ini," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR.
Namun rapat konsultasi itu tidak akan dilakukan hari ini. Dasco menuturkan, rapat konsultasi dengan fraksi akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) siang.
Baca juga : Idrus: Setya Novanto Ikhlas Lepas Jabatan Ketua Umum Golkar
Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya Novanto sempat menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.
Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang justru di bilangan Kebayoran Barat, Jakarta Selatan.
Sempat dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan 3 hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan sejak Minggu (19/11/2017) malam.