JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto berpesan, lebih baik tersangka Setya Novanto menjalani proses hukum atas kasus korupsi yang membelitnya.
"Dijalani saja, jalani. Saya saja pernah juga ditahan kok," ujar Bibit saat dijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Mengenai apakah Novanto harus mundur dari jabatan Ketua DPR RI, Bibit mengatakan bahwa sebaiknya memang menunggu keputusan hukum tetap.
(Baca juga : Idrus: Setya Novanto Ikhlas Lepas Jabatan Ketua Umum Golkar)
Seseorang tidak bisa mundur begitu saja dari jabatannya tanpa didasari aturan yang tertera. Apalagi hanya karena alasan etika dan kepantasan.
"Itu (alasan etik dan kepantasan) relatif. Orang anggap dia itu patut seperti itu, ya relatif," ujar Bibit.
"Tapi kalau di KPK, ditetapkan jadi tersangka, diberhentikan sementara ya. Itu di KPK loh. Kalau di DPR saya enggak tahu," lanjut dia.
(Baca juga : Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi)
Novanto sebelumnya melakukan perlawanan atas penetapan tersangka kedua kalinya.
Ia kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga mengajukan uji materi UU dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.
Novanto kini ditahan KPK setelah tiga hari menjalani perawatan pascamengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
(Baca juga : Misteri Kecelakaan Setya Novanto)
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.