JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyarankan agar pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan secara bergilir antarmatra.
Hasanuddin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinyatakan bahwa pemilihan Panglima TNI dapat digilir di antara tiga matra yang ada, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 13 Ayat 4 UU TNI.
"Kata 'dapat dijabat secara bergantian' merupakan penekanan supaya ada kesamaan. Supaya siapa pun perwira TNI memiliki hak yang sama dan bagian dari karier untuk menjadi Panglima TNI. Bukan hanya untuk korps tertentu saja," kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).]
(Baca juga: Pergantian Panglima TNI, Penumpukan Perwira Menengah, dan Gerbong Baru)
Hasanuddin menambahkan, pada periode sekarang dan sebelumnya, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jenderal Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat.
Sementara, periode sebelum Moeldoko, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana (Purn) Agus Suhartono dari Angkatan Laut.
"Sebelumnya Pak Moeldoko (dari) Angkatan Darat. Sebelumnya itu saya kira dijabat Angkatan Laut, Pak Agus," tutur dia.
"Sebelumnya, oleh Angkatan Darat, Pak Djoko Santoso. Kalau dilihat seperti itu barangkali saatnya supaya adil, dari Angkatan Udara. Itu saja, tapi kembali lagi, itu hak prerogatif Presiden," ucap politisi PDI-P itu.
Adapun, masa jabatan Panglima TNI saat ini, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, akan berakhir pada Maret 2018. Setelah itu, Gatot akan pensiun.
(Baca juga: Rotasi, Panglima TNI yang Baru Disarankan dari AL atau AU)