Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution di Rutan Guntur

Kompas.com - 09/11/2017, 17:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di Rutan Guntur.

"ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri, lewat pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Anang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017, Anang memang belum ditahan KPK. Namun, yang Anang kerap bolak-balik ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Anang ke KPK termasuk hari ini, Kamis (9/11/2017). Dia kembali menjalani pemeriksaan kasus e-KTP. Namun, saat keluar dari KPK Kamis sekitar pukul 17.03, Anang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

(Baca juga: Ketua KPK Sebut Penetapan Tersangka Bos PT Quadra Solution Berkorelasi dengan Novanto)

Pantauan Kompas.com, begitu keluar dari gedung KPK untuk ditahan, Anang hanya bungkam. Ia memberi tanda dengan tangannya untuk menolak menjawab pertanyaan awak media seputar penahanannya ini.

Didampingi petugas KPK, Anang terlihat tenang saat berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Anang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.

"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

(Baca juga: Dalam Rekaman Milik Marliem, Dirut Quadra Mengaku Bertemu Novanto di Vegas)

Anang adalah tersangka keenam dalam dugaan korupsi proyek E-KTP ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.

Namun, gugatan praperadilan yang dimenangkan Novanto membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com