JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mengenai penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan KTP elektronik (e-KTP).
"Sebaiknya untuk segera mengumumkan kalau memang SN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru. Ini menyangkut kepastian hukum," kata Ray di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Selain itu, kata Ray, selama ini jika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tidak butuh waktu lama untuk mengumumkan ke publik.
"Setiap yang dijadikan tersangka ya langsung diumumkan. Supaya publik tahu dan bisa mengawal prosesnya," kata Ray Rangkuti.
"Supaya orang atau publik bisa melakukan sesuatu. Apakah mendorong KPK supaya menahan secara langsung, mengingat kemarin ada praperadilan," tuturnya.
(Baca juga: Soal Beredarnya Sprindik KPK, Novanto Bilang Serahkan pada Mekanisme Hukum)
Karena itu, Ray mendorong KPK untuk segera mengumumkan apakah betul Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Kita dorong KPK untuk segera umumkan apakah benar sudah jadi tersangka. Kalau memang benar apa langkah-langkah yang akan diambil KPK," kata dia.
"Kalau segera diumumkan, dukungan kepada KPK akan lebih banyak. Supaya status hukum jelas, enggak ada lagi spekulasi macam-macam," tutur Ray.
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tanggal 3 November 2017 yang tertulis ditujukan kepada Novanto.
Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
(Baca juga: Kata KPK soal Dugaan Bocornya SPDP Setya Novanto)
Surat itu menerangkan, per hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kemendagri.
Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.