Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto

Kompas.com - 08/11/2017, 19:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu. Diketahui, Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Polisi telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Selasa (7/11/2017). Namun, munculnya kabar penerbitan SPDP ini bukan berasal dari kepolisian.

Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Novanto, secara khusus mengundang wartawan ke kantor Bareskrim Polri yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bareskrim Mulai Sidik Dugaan Pidana Dua Pimpinan KPK terkait Kasus Novanto

Fredrich menyatakan telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
"Kami ucapkan terima kasih pada Direktorat Tipidum dan seluruh kasubdit, dan seluruh manit dan penyidiknya karena mereka telah begitu serius, begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami. Dan, yang kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus," kata Fredrich.

Fredrich juga memperlihatkan SPDP yang dia terima kepada wartawan. Surat tersebut, kata dia, juga telah dikirimkan ke dua pimpinan KPK sebagai terlapor.

"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," kata dia.

Baca juga: Dua Pimpinan KPK Dilaporkan karena Surat Pencegahan Novanto Pascamenang Praperadilan

Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penyidikan.

Adanya penyidikan dari polisi ini, menurut dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.

"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul," kata dia.

Agus dan Saut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

Baca juga : KPK Terima SPDP Berisi Dua Pimpinan KPK sebagai Terlapor

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara dan bergulir di tingkat penyidikan pada 7 November 2017.

Kompas TV Mantan pimpinan KPK mendatangi pimpinan KPK saat ini untuk meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com