JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tidak perlu ada tim koneksitas saat KPK menangani kasus yang sama dengan POM TNI.
Hal itu dikatakan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Dalam persidangan ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh menggugat penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
Irfan disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembelian heli Augustawestland 101.
"Bahwa ada perkembangan dinamika dari ketentuan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jadi memang tidak serta-merta harus ada tim gabungan," ujar anggota Biro Hukum KPK Efi Laila di PN Jaksel, Selasa.
(Baca juga : KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101)
Menurut Efi, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur bahwa KPK sebagai pengendali yang melakukan koordinasi.
Menurut Efi, sebagai pengendali, KPK memiliki tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan yang lain.
Selain itu, keberadaan tim gabungan atau tim koneksitas dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi KPK dalam menangani perkara.
Dalam hal ini, apabila dilakukan bersama-sama POM TNI.
(Baca juga : Kontroversi Pembelian Helikopter AW-101)
"Dengan ada tim gabungan tentu akan ada pengaruh ya. Indepensi KPK dikhawatirkan ada unsur lain yang memengaruhi," kata Efi.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai bahwa KPK seharusnya tidak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli Agustawestland 101.
Chairul, yang dihadirkan oleh pemohon sebagai saksi ahli mengatakan, dalam hal terdapat perkara yang berada di wilayah peradilan militer dan peradilan umum maka harus dibentuk tim koneksitas bersama.
Menurut Chairul, pembentukan tim koneksitas bisa memberikan perlindungan kepada warga sipil atau militer untuk memperoleh hak dan kepentingan dalam bidang hukum.
Misalnya, saat perkara tindak pidana militer melibatkan pihak sipil.
"Kalau POM TNI bisa menyita barang sipil, di mana orang bisa persoalkan? Karena di pengadilan militer enggak ada praperadilan. Sedangkan, tim koneksitas masuk wilayah pengadilan negeri," kata Chairul.