Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Miryam dan Chairuman Mengaku Ditanya soal Novanto

Kompas.com - 07/11/2017, 14:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Miryam S Haryani mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Ketua DPR RI Setya Novanto dan seputar Komisi II DPR.

Hal tersebut disampaikan Miryam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

"Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setnov terus bagaimana Komisi II. Mitra kerjanya seperti apa. Hanya itu saja enggak ada yang lain," kata Miryam.

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.Hafidz Mubarak A Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Miryam mengatakan, dalam surat panggilan KPK untuknya, hanya tertulis bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Novanto.

"Ada (nama Setya Novanto). Tapi tidak ada status tersangkanya, saya hanya sebagai saksi," ujar Miryam.

(baca: Jusuf Kalla Minta Dokter RS Premiere Jelaskan Bahwa Novanto Memang Sakit)

Pada pemeriksaan ini, dirinya mengaku bertemu dengan anggota DPR yang juga politisi Golkar Chairuman Harahap dan Agung Gunandjar.

Ia juga mengaku bertemu dengan Politisi PAN Teguh Juwarno, yang juga disebut-sebut dalam kasus e-KTP.

Selain itu, Miryam mengaku berpapasan dengan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso.

Rudi adalah orang yang diduga memengaruhi Miryam, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya terkait kasus e-KTP.

Namun, Miryam mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Ia tak berbicara dengan para saksi lain tersebut.

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Sementara itu, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diperiksa KPK. Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait kasus e-KTP.

(baca: 8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP)

Namun, dia mengatakan, dalam surat panggilan pemeriksaan, tidak dicantumkan nama tersangka.

"Enggak disebutkan tersangka baru. Enggak pakai tersangka. Biasanya pakai tersangka kok ini enggak pakai tersangka," ujarnya heran.

Politisi Partai Golkar itu mengaku ditanya seputar Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"Biasa seperti yang dulu, kenal Pak Setnov (atau tidak)," ujar Chairuman.

Anang sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Sementara Novanto terlepas dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Adapun KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com