JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku tak mengetahui surat Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim melalui Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, DPR menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pemeriksaan Novanto harus seizin Presiden.
"Saya enggak tahu. Saya enggak bisa menafsirkan karena surat itu terkait dengan posisi Pak Novanto sebagai Ketua DPR," kata Idrus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Idrus mengaku dihubungi Novanto pada Sabtu (4/11/2017). Saat itu, Novanto tak menyampaikan apa pun tentang pemanggilan dirinya oleh KPK.
Baca: Salah Kaprah Surat DPR Untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto
Menurut Idrus, terkait hal ini merupakan ranah kuasa hukum Novanto. Ketidakhadiran Novanto dengan menggunakan dalih UU MD3 sudah berdasarkan pertimbangan kuasa hukum.
Idrus yakin citra Golkar tak terpengaruh dengan Novanto sebagai ketua umum yang tak kunjung hadir pada pemeriksaan KPK.
"Enggak. Kami punya keyakinan masyarakat akan lebih cerdas dalam memahami proses yang ada. Kami percaya itu," lanjut dia.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto, Senin (6/11/2017), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Merespons panggilan ini, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Baca: Novanto Minta Pemanggilannya Seizin Presiden, Apa Tanggapan Istana?
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.