JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mendapatkan kritik dari berbagai pihak atas penanganan laporan terhadap penyebar meme Ketua DPR RI Setya Novanto.
Mereka yang mengkritik Polri menganggap meme tersebut sekadar kritik, bukan penghinaan seperti dilaporkan Novanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi tidak bisa tebang pilih dalam penanganan perkara hanya karena mendapatkan kritik masyarakat.
"Semua orang kan sama di mata hukum. Kalau ada yang melapor ya diproses," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Baca: Selama Ada Bukti yang Cukup, Penyebar Meme Novanto Bisa Dipidana
Sebanyak 32 akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena membuat meme atau konten lainnya yang dianggap telah mencemarkan nama baik Novanto.
Ia sempat ditangkap dan dilepaskan keesokan harinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, kata Setyo, pemilik akun-akun lainnya belum diproses.
"Ya nanti. Prosesnya belum, masih on going," kata Setyo.
Meski demikian, Setyo memastikan bahwa polisi tidak sembarangan menjerat orang dalam kasus ini.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana untuk menilai unsur-unsur pelanggaran hukum.
Baca juga : Meme Novanto, Bentuk Kritik Hukum yang Tak Berdaya...
"Jadi tidak serta merta (ditangkap). Kami akan undang ahli seperti apa yang disebut ujaran kebencian, apakah itu menyinggung perasaan," kata Setyo.
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Polisi masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.
Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.