Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Partai Rhoma Irama, KPU Ibaratkan Tim Sepak Bola yang Telat Protes

Kompas.com - 06/11/2017, 14:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dari Partai Idaman dalam sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan pada Senin (6/11/2017).

Partai besutan raja dangdut Rhoma Irama itu mempermasalahkan dasar hukum kewajiban partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Selain Partai Idaman, pelapor lain juga banyak yang mempersoalkan aplikasi Sipol ini.

Baca juga: Hadapi Sidang, KPU Akan Jelaskan Secara Detail Bagaimana Sipol Bekerja

Hadir mewakili terlapor, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menilai, keberatan pelapor akan aturan Sipol seperti tim sepak bola yang telat menyampaikan protes kepada panitia pertandingan.

"Tindakan pelapor (Partai Idaman) yang baru mempermasalahkan Sipol dan mengatakan Sipol tidak mempunyai dasar hukum setelah pelapor dinyatakan tidak melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran adalah ibarat sebuah tim bola yang baru mempermasalahkan aturan pertandingan setelah timnya tersebut tidak mampu melanjutkan pertandingan," kata Hasyim dalam sidang.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hal tersebut serupa dengan dalil Partai Idaman yang malah mempermasalahkan formulir yang acak-acakan dan menuduh petugas pendaftaran bersikap asal-asalan dalam memberikan layanan pendaftaran.

"Keseluruhan dalil tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya Partai Idaman sebagai suatu parpol yang sedang mengikuti pendaftaran parpol," ucap Hasyim.

Dia menegaskan, KPU telah membangun seperangkat sistem teknologi informasi sebaik dan semaksimal mungkin.

Hal ini terbukti dengan pengembangan perangkat Sipol yang dilakukan jauh sebelum tahapan pendaftaran dimulai.

Setelah membangun jaringan Sipol yang layak dan memadai, Hasyim menambahkan, KPU juga telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada parpol calon peserta pemilu.

Sosialisasi pertama dilakukan pada 7 Maret 2017, kedua dilakukan pada 6 April 2017, dan ketiga dilakukan pada 15 September 2017.

"Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disajikan bukan hanya dalam bentuk paparan, melainkan juga diskusi dan uji coba Sipol. Melalui mekanisme tersebut, parpol diharapkan dapat mempersiapkan sedini mungkin semua dokumen yang akan diunggah dalam Sipol," ucap Hasyim.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com